Tak Pernah Setujui Penjaminan, Suami Lawan Sita Eksekusi Rumah oleh Perusahaan Asuransi
📅 Senin, 19 Jan 2026, 10:25 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Ilustrasi
JAKARTA - Seorang warga bernama Tony Rudijanto kini tengah berjuang mempertahankan rumah tinggal keluarganya yang terancam disita dan dilelang oleh pengadilan.
Kasus ini mencuat setelah rumah yang diklaim sebagai harta bersama tersebut ditetapkan sebagai objek sita jaminan dalam sengketa perdata antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia.
Tony mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi menandatangani dokumen penjaminan apa pun terkait aset tersebut.
Permasalahan bermula dari kerja sama keagenan asuransi antara PT SBM, yang dipimpin istri Tony, Candra Dewi, dengan Sun Life pada 2018. Dalam perjalanannya, muncul amandemen perjanjian pada 2020 yang mencantumkan Candra Dewi sebagai penanggung renteng pribadi atas kewajiban finansial perusahaan.
Kuasa hukum Tony Rudijanto, Umar Musa, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam hubungan bisnis tersebut. Namun, saat hubungan bisnis PT SBM dan Sun Life memburuk hingga berujung gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan (Perkara No. 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel), rumah tinggal keluarga Tony justru dijadikan objek sita jaminan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini ironi hukum. Klien kami tidak ikut menandatangani perjanjian dan tidak menikmati manfaat bisnisnya, namun harus menanggung risiko kehilangan rumah tinggal. Rumah itu harta bersama, bukan aset bisnis," ujar Umar Musa di dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).
Umar merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa setiap tindakan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Mengingat tidak adanya perjanjian pisah harta antara Tony dan Candra Dewi, penjaminan aset tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena dilakukan sepihak.
Situasi kian mendesak setelah pengadilan menerbitkan aanmaning atau teguran eksekusi pada November 2025 sebagai langkah awal menuju lelang. Menanggapi hal itu, Tony telah mendaftarkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan guna menangguhkan proses eksekusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menanggapi perkara ini, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini, menyatakan bahwa proses hukum dengan Candra Dewi telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Proses ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kontraktual dalam kerangka kemitraan bisnis yang telah disepakati sebelumnya," ujar Maika dalam keterangan resminya.
Terkait upaya hukum yang diajukan Tony Rudijanto, pihak Sun Life menyatakan menghormati langkah tersebut.
"Kami menghargai upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sun Life Indonesia berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia," pungkasnya, sembari memastikan operasional layanan nasabah tetap berjalan normal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!