Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemensos Segera Salurkan Santunan bagi Korban Angin Kencang di Soppeng Sulsel

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 16:21 WIB | Oleh:
Kemensos Segera Salurkan Santunan bagi Korban Angin Kencang di Soppeng Sulsel Doc: Dok. Kemensos

JAKARTA -  Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan santunan kepada ahli waris sembilan korban meninggal dunia dan korban luka-luka bencana angin kencang di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. 

"Sesuai aturan yang berlaku, Kemensos akan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta," kata Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Masryani Mansyur, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/11). 

Kemensos merencanakan penyaluran santunan kepada 9 ahli waris  korban meninggal dunia senilai total Rp135 juta. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan santunan sebesar Rp5 juta per orang. Terdapat 8 korban luka-luka sehingga Kemensos menyiapkan nilai santunan senilai total Rp40 juta.   

"Penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pendataan korban diselesaikan oleh tim relawan Tagana yang terjun ke lapangan," ujar Masryani. 

Pada Minggu (3/11/2024), bencana hujan deras disertai angin kencang dan petir melanda Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyebabkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa. Peristiwa bencana ini merenggut nyawa 9 orang dan mengakibatkan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, sebuah rumah adat di situs budaya Petta Bulu Matanre mengalami kerusakan signifikan. Para korban yang meninggal dunia dan luka-luka berasal dari berbagai wilayah di sekitar Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru.

Sejak laporan kejadian diterima, Kemensos telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Soppeng,Tagana, TNI, TRC BPBD Kabupaten Soppeng, dan pihak kecamatan untuk melakukan pendataan, asesmen, dan penanganan darurat. Tagana juga telah dikerahkan guna melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan santunan.

(IKN)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Olahraga
Kejutan di French Open! Ube...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.