Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penciptaan Lapangan Kerja Baru Harus Jadi Perhatian Pemerintah

📅 Kamis, 24 Okt 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Penciptaan Lapangan Kerja Baru Harus Jadi Perhatian Pemerintah Doc: ISTIMEWA
Ket. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandangpenciptaan lapangan pekerjaan baru harus menjadi perhatian bagi pemerintahan baru, mengingat penyerapan tenaga kerja masih menjadi tantangan hingga saat ini.

"Penciptaan lapangan pekerjaan menjadi suatu isu utama yang harus menjadi perhatian," kata Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, usai acara serah terima jabatan Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/10).

Seperti dikutip dari Antara, Shinta mengingatkan penciptaan lapangan pekerjaan baru nantinya berkaitan erat dengan investasi yang masuk serta tenaga kerja yang mampu diserap oleh industri. Oleh sebab itu, keterkaitan dan kesepadanan (link and match) antaraoutputsumber daya manusia (SDM) dari pendidikan dan kebutuhan industri menjadi kunci di dalam penciptaan lapangan pekerjaan baru.

Ia menambahkan, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terlihat meningkat seiring dengan pengalihan jenis pekerjaan. Dengan kondisi ekonomi yang mengarah pada era digitalisasi, tentu hal ini akan berdampak pada PHK. Maka, permasalahan pengangguran dan PHK juga harus menjadi perhatian pemerintah.

"Kita lihat pabrik-pabrik ini tidak hanya dari segidemandpasar yang menurun, tapi kita juga lihat sekarang sudah banyak inovasi teknologi yang menyebabkan harus banyak mengurangi tenaga kerjanya. Jadi, ini juga suatu perhatian ke depannya," kata dia.

Selain itu, Shinta juga menyoroti permasalahan upah minimum yang menurutnya tidak hanya sebatas hubungan industrial, melainkan harus mempertimbangkan produktivitas.

Ia mengatakan peningkatan produktivitas di industri masih menjadi pekerjaan rumah. Di sisi lain, serikat pekerja meminta adanya kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Terkait dengan besaran upah minimum, menurut dia, pada dasarnya Apindo mengikuti aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, formula perhitungan upah minimum sudah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu ataualpha. Shinta mengatakan Apindo akan terus mendukung program kerja pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pihaknya menantikan langkah-langkah Kemnaker di bawah kepemimpinan menteri yang baru, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membangun kolaborasi. Terlebih, Apindo selama ini telah menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan seperti melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.