Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BNN Ungkap Dalang Pabrik Narkotika di Rumah Mewah Serang Dikenal Antisosial

📅 Jumat, 04 Okt 2024, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
BNN Ungkap Dalang Pabrik Narkotika di Rumah Mewah Serang Dikenal Antisosial Doc: ANTARA/HO-BNN RI
Ket. Para tahanan BNN dalam kasus pabrik gelap narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten.

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan dalang pabrik narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten, Beny Setiawan, dikenal sebagai pribadi yang antisosial.

Hal tersebut diketahui dari kesaksian warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny, Joko (64 tahun) kepada BNN.

"Pak Beny memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan," ujar Joko seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Beny selama ini jarang keluar rumah dan rumah mewah tersebut sudah tiga kali berganti kepemilikan.

Rumah mewah Beny di Kompleks Purna Bakti, Serang, yang dijadikanclandestine laboratoryatau laboratorium gelap narkotika tersebut memiliki lima kamar, empat toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.

Adapun kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971 ribu butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine,Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.

Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Janice Tjen Bangkit untuk Capai Semifinal Ganda DC Open

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Janice Tjen Bangkit untuk C...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 2
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.