Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Gelapkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 09:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Gelapkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi Doc: Polresta Barelang)
Ket. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa (tengah).

BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Aji di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa yang dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/7). 

Tersangka ditangkap kediamannya pada Senin (27/7) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta. 

Hasil audit internal bersama staf bendahara menguatkan indikasi adanya kejanggalan pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah. 

Tersangka, kata dia, kemudian menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. 

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000," katanya melanjutkan.

Atas laporan masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Nasional
DPR Menyetujui Penjualan Ka...
Olahraga
Sempat Tertinggal, Real Bet...

Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Wilayah Terdampak Erupsi Gu...
Ekonomi
Realisasi Pembiayaan untuk ...
Advertisement
Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.