Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Gelapkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 09:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Gelapkan Uang SPP, Mantan Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi Doc: Polresta Barelang)
Ket. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa (tengah).

BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Aji di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa yang dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/7). 

Tersangka ditangkap kediamannya pada Senin (27/7) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta. 

Hasil audit internal bersama staf bendahara menguatkan indikasi adanya kejanggalan pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah. 

Tersangka, kata dia, kemudian menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. 

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000," katanya melanjutkan.

Atas laporan masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sambut HUT ke-24, Apotek K-24 Resmikan Serentak 17 Gerai Baru

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
Sambut HUT ke-24, Apotek K-...
Olahraga
Janice Tjen Bangkit untuk C...
Daerah
Tata Kelola BBM Subsidi di ...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 2
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.