Mendag Ungkap Modus Importir Ilegal Agar Tak Ditindak
📅 Senin, 19 Agu 2024, 14:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Maria Cicilia Galuh
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, banyak gudang-gudang penyimpanan barang impor yang melakukan penutupan operasional agar tidak diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal.
Zulkifli mengatakan, setelah satgas impor ilegal dengan gencar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang-barang selundupan asal luar negeri. Para importir ilegal mulai ketakutan sehingga langsung menutup gudang-gudang operasionalnya.
"Jadi mereka menghentikan kegiatan, kemudian gudang-gudang yang biasa untuk warehouse itu yang online dulu, sementara ini pada tutup," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (19/8).
Penutupan gudang penyimpanan barang impor, lanjut Zulkifli, sedikit banyak mempengaruhi satgas untuk melakukan tindakan. Meski demikian, satgas akan terus mengawasi gudang-gudang yang diduga melakukan tindakan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Warehouse-warehouse itu rata-rata sekarang sudah mulai tutup. Jadi kita kalau tutup kan susah kita," katanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan oleh Bareskrim, banyak barang ilegal yang dulunya ditemukan di lapangan kini telah kosong.
Para importir disebut telah melakukan pengosongan gudang penyimpanan sebelum adanya aksi penangkapan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Faktanya barang-barang yang dulunya mungkin ditemukan di lapangan hasil importasi ilegal, sekarang banyak yang sudah kosong. Toko-toko sudah kosong, mereka tidak ada stok di situ, sehingga menurut saya itulah hasil yang jelas ternyata kita bisa lihat," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli melakukan ekspose hasil temuan satgas impor ilegal senilai Rp20 miliar.
"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ujar Zulkifli dalam jumpa pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Menurut Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!