Akhirnya Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton Tabrak Jembatan di Musi Banyuasin Sebagai Tersangka
📅 Kamis, 15 Agu 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Polda Sumsel
Palembang - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan status tersangka kepada nakhoda ponton batu bara yang menabrak Jembatan Lalandi Musi Banyuasin hingga ambruk pada Senin (12/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A. Wibowo usai meninjau jembatan ambruk itu di Muba, Rabu, mengatakan bahwa hingga saat ini tujuh orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik dan satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KA, nakhodatugboatMedelin Spirit, ponton batu bara.
Kapolda menambahkan ambruknya Jembatan Lalan itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan telah berdampak langsung terhadap sekitar 8.000 jiwa warga di tiga desa.
"Akibat dari kejadian tersebut, lima orang yang sedang beraktivitas di atas jembatan menjadi korban dan sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tim SAR gabungan, termasuk korban terakhir atas nama Ribut Riyadi ditemukan saat kami tiba di lokasi tadi," tuturnya.
Kapolda menambahkan dampak perekonomian turut dirasakan masyarakat akibat putusnya jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat di Musi Banyuasin itu.
Usai menyampaikan duka citakepada keluarga korban, Kapolda memberikan arahan agar secepatnya dilakukan perbaikan jaringan listrik, jaringan signal yang rusak, menyiapkan penyeberangan alternatif bagi warga, serta upaya secepatnya memperbaiki jembatan.
"Harapan saya ini segera dilakukan perbaikan, baik jaringan listrik, jaringan komunikasi maupun penyeberangan alternatif bagi warga, serta harus segera dilakukan perbaikan jembatan ini agar bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!