Polda Maluku Tangani 74 Kasus Narkoba
📅 Sabtu, 03 Agu 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Winda Herman
Ambon - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan, sejak Januari hingga Juli 2024 telah menangani sebanyak 74 kasus narkoba.
"Dari 74 kasus narkoba, 49 sudah diselesaikan, dua sudah P21 (lengkap) dan 23 kasus masih tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat.
Ia mengagakan, dari 49 kasus yang telah diselesaikan, empat di antaranya di SP3. karena barang bukti yang diamankan bukan narkotika. Sementara tiga kasus lainnya dilakukan restorative justice.
Dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat sebanyak 85 orang tersangka. empat di antaranya merupakan perempuan.
"Yang kami amankan ada 3 orang PNS, 3 anggota Polri, 5 swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, 6 sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk barang bukti narkotika yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram.
Polda Maluku mengimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, apalagi mengkonsumsinya. karena narkoba dapat menyebabkan kecanduan hingga berujung kematian.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang relevan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tindakan kolektif ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba dan memastikan generasi mendatang terhindar dari bahaya zat adiktif tersebut. "Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!