Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman

📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Ilustrasi - Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengeksploitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa larangan pengambilan air tanah saat ini belum berlaku bagi permukiman warga terutama wilayah yang belum dialiri air dari Perumda PAM Jaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/7).

"Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.

Menurut Ciko, pelarangan penggunaan air tanah diterapkan pada daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM serta penggunaan air untuk konsumsi besar seperti untuk industri dan kegiatan ekonomi.

Artinya, untuk konsumsi sedikit belum ada larangan. "Akan kami kaji tiap tahun, Zona Bebas Air Tanah untuk wilayah yang sudah masuk jaringan PAM," katanya.

Kalau tahun 2030, kata dia, 100 cakupannya (air bersih PAM), seluruh Jakarta akan masuk Zonasi Bebas Air Tanah.

Adapun merujuk studi menyebutkan sekitar 40-70 persen penurunan tanah terjadi akibat pengambilan air tanah. Karena itu dibuatlah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut peraturan tersebut, terdapat 12 jalan dan sembilan kawasan yang masih dalam area bebas air tanah. Yakni Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cakung Cilincing Raya.

Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin serta Jalan Prof Dr Satrio.

Kemudian Jalan Gatot Subroto, Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Kawasan Mega Kuningan, Jawasan Rasuna Epicentrum, Kawasan SCBD Sudirman, Kawasan Kuningan, Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Asia Afrika serta Kawasan Menteng dan Kawasan Tanah Abang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.