Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman
📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa larangan pengambilan air tanah saat ini belum berlaku bagi permukiman warga terutama wilayah yang belum dialiri air dari Perumda PAM Jaya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/7).
"Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.
Menurut Ciko, pelarangan penggunaan air tanah diterapkan pada daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM serta penggunaan air untuk konsumsi besar seperti untuk industri dan kegiatan ekonomi.
Artinya, untuk konsumsi sedikit belum ada larangan. "Akan kami kaji tiap tahun, Zona Bebas Air Tanah untuk wilayah yang sudah masuk jaringan PAM," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kalau tahun 2030, kata dia, 100 cakupannya (air bersih PAM), seluruh Jakarta akan masuk Zonasi Bebas Air Tanah.
Adapun merujuk studi menyebutkan sekitar 40-70 persen penurunan tanah terjadi akibat pengambilan air tanah. Karena itu dibuatlah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Menurut peraturan tersebut, terdapat 12 jalan dan sembilan kawasan yang masih dalam area bebas air tanah. Yakni Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cakung Cilincing Raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin serta Jalan Prof Dr Satrio.
Kemudian Jalan Gatot Subroto, Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Kawasan Mega Kuningan, Jawasan Rasuna Epicentrum, Kawasan SCBD Sudirman, Kawasan Kuningan, Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Asia Afrika serta Kawasan Menteng dan Kawasan Tanah Abang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!