Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Benahi Aturan yang Hambat PLTS Atap

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 08:41 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Benahi Aturan yang Hambat PLTS Atap Doc: ANTARA/AHMAD SUBAIDI
Ket. KONTRIBUSI EBT - Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, beberapa waktu lalu. Menurut data PLN NTB saat ini kontribusi energi baru terbarukan di NTB sekitar 3,46 persen dari total energi produksi pembangkit yang dari jumlah tersebut tenaga surya berkontribusi sebesar 1,69 persen, air sebesar 1,43 persen dan biomassa sebesar 0,34 persen.

JAKARTA - Pemerintah perlu memperbaiki aturan yang menghambat pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap jika ingin menggenjot investasi di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sebab, investasi EBT di Tanah Air tahun lalu turun atau bertolak belakang dengan tren penanaman modal di sektor EBT glibal yang meningkat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliana Paris, menyebut penggunaan PLTS Atap yang dilakukan industri minuman memberikan efisiensi hingga mencapai 30 persen dari kebutuhan energi, di samping juga rendah karbon. Meski demikian, dirinya berharap pemerintah dapat memperbaiki birokrasi terkait pemasangan PLTS di lingkungan industri ini di masa mendatang.

"Nah, tentunya memang ada keluhan bahwa regulasi terkait dengan PLTS atap ini (karena) banyak rentang waktu dan birokrasi yang harus dilalui. Nah, ini PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah, khususnya pemerintah yang akan datang," ungkap Andi dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (8/7).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah perlu mempertimbangkan dengan saksama terkait hambatan birokrasi tersebut. Sebab, untuk menerapkan aturan tentu dibutuhkan waktu. Selain itu pun pelaku industri juga berkejaran dalam memberikan profit.

"Menciptakan lapangan pekerjaan dan juga diminta memberikan kontribusi terhadap NDC, National Determined Carbon," lanjut Politisi Fraksi PAN ini.

Adapun Komisi VII DPR RI pekan lalu melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola Euro Pacific Partners Indonesia (CCEPI). Kunjungan kerja ini berfokus pada meningkatkan penggunaan energi rendah karbon guna mendukung pencapaian net zero emissions dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui serapan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Adapun industri makanandan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor unggulan yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 4,7 persen tahun 2023 year on year (yoy). Pada tahun 2024 kontribusi industri makanan dan minuman terhadap Produk Domestik Bruto diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 7 persen.

Keprihatinan Pengusaha

Investasi sektor energi baru dan terbarukan di tanah air (EBT) memang turun. Kondisi ini juga menjadi keprihatinan pelaku usaha. Adapun PLTS Atap merupakan bagian dari EBT.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, mengatakan arus investasi EBT global pada 2023 naik 8 persen menjadi 623 milliar dollar AS, namun tak berbanding lurus dengan RI.

"Global naik, namun di RI justru turun 9,3 persen," ungkap Shinta pada kesempatan terpisah.

Menurutnya, penurunan III arus investasi tersebut tidak sesuai harapan sebab Indonesia kaya akan sumber energi hijau.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan potensi EBT RI senilai 593-638 triliun rupiah meningkatkan produk domestik bruto (PDB) pada 2030 serta menciptakan lapangan kerja baru 7 hingga 10 kali lipat dibanding investasi konvensional.

Sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Timur Luncurkan Pro...
Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

Jadi Tersangka, Roy Suryo dan Tifa Jatuh Sakit, Dirawat Inap di RS Polri

20 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.