Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Setujui Uji Coba Taksi Terbang di IKN

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 00:01 WIB | Oleh:
Kemenhub Setujui Uji Coba Taksi Terbang di IKN Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. SIGIT HANI HADIYANTO Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub - Kami berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di IKN tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.

"Kami berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di IKN tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, di Jakarta, Selasa (2/7).

Seperti dikutip dari Antara, Sigit menjelaskan secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/ UAM). Jadi, mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.

"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM (urban air mobility) atau drone atau taksi terbang atau apa pun adalah sifatnya segregated," kata Sigit.

Sigit mengatakan pihak penyedia atau apa pun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan.

Meski begitu, menurut Sigit, hal itu masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.

"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kami juga merujuk kepada hal tersebut," jelas Sigit.

Butuh Izin Operasional

Lebih lanjut, Sigit mengatakan penggunaan taksi terbang di IKN nantinya membutuhkan izin operasional karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.

Oleh karena itu, dia berharap adanya kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat maupun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.

"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan juga safety assessment yang berlaku," kata Sigit.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Kota Samarinda, Kaltim.

"Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang," ujar Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi.

Ali mengatakan uji coba pada Juli tersebut, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.