Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST BEI 2024
📅 Rabu, 26 Jun 2024, 23:57 WIB | Oleh: Tim Penulis5 Lany Djuwita Komisaris
Adapun honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2024 - 2028 adalah sama dengan honorarium terakhir Dewan Komisaris sebelumnya. Pemegang Saham menyetujui Perseroan memberikan uang jasa pengabdian bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2020 - 2024 yang berakhir masa baktinya.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pemegang Saham menyetujui usulan perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar, yakni:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Penyesuaian dengan Peraturan Bursa yang telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya terkait dengan definisi Anggota Bursa Efek
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah efektif berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham, serta OJK dan Persetujuan/Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan disampaikan pasca RUPST.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!