Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemegang Saham Setujui Seluruh Agenda RUPST BEI 2024

📅 Rabu, 26 Jun 2024, 23:57 WIB | Oleh: Tim Penulis

5 Lany Djuwita Komisaris

Adapun honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2024 - 2028 adalah sama dengan honorarium terakhir Dewan Komisaris sebelumnya. Pemegang Saham menyetujui Perseroan memberikan uang jasa pengabdian bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan masa bakti 2020 - 2024 yang berakhir masa baktinya.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Pemegang Saham menyetujui usulan perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar, yakni:

  • Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Penyesuaian dengan Peraturan Bursa yang telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya terkait dengan definisi Anggota Bursa Efek

Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah efektif berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham, serta OJK dan Persetujuan/Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan disampaikan pasca RUPST.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.