Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mayoritas Kasus Persaingan Usaha Dimenangkan di MA

📅 Senin, 20 Mei 2024, 08:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mayoritas Kasus Persaingan Usaha Dimenangkan di MA Doc: (ANTARA/HO-KPPU)
Ket. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) dan Ketua MA Syarifuddin (kiri) mengadakan pertemuan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan 75 persen dari seluruh putusan sengketa usaha dimenangkan pihaknya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/5), mengatakan pemenangan kasus persaingan usaha di MA tersebut membuktikan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan tertinggi nasional.

"Kami berterima kasih kepada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen, putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan profesional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan," kata Ketua KPPU.

Dia menjelaskan secara kumulatif ada 401 putusan KPPU yang dihasilkan hingga saat ini. 200 di antaranya atau 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.

Dari jumlah itu, ada 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung, serta mencatat ada 180 putusan KPPU yang telah diputus MA, dan 135 di antaranya atau 75 persen dimenangkan oleh KPPU.

Lebih lanjut, dia mengatakan pada Jumat (17/5), pihaknya mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Syarifuddin di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya membicarakan soal akumulasi putusan MA terkait sengketa usaha KPPU, serta mengangkat berbagai persoalan lainnya, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selanjutnya pihaknya juga membicarakan soal koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

Dia menyampaikan akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan MA supaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan optimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.