Mayoritas Kasus Persaingan Usaha Dimenangkan di MA
📅 Senin, 20 Mei 2024, 08:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: (ANTARA/HO-KPPU)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan 75 persen dari seluruh putusan sengketa usaha dimenangkan pihaknya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/5), mengatakan pemenangan kasus persaingan usaha di MA tersebut membuktikan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan tertinggi nasional.
"Kami berterima kasih kepada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen, putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan profesional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan," kata Ketua KPPU.
Dia menjelaskan secara kumulatif ada 401 putusan KPPU yang dihasilkan hingga saat ini. 200 di antaranya atau 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.
Dari jumlah itu, ada 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung, serta mencatat ada 180 putusan KPPU yang telah diputus MA, dan 135 di antaranya atau 75 persen dimenangkan oleh KPPU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia mengatakan pada Jumat (17/5), pihaknya mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Syarifuddin di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya membicarakan soal akumulasi putusan MA terkait sengketa usaha KPPU, serta mengangkat berbagai persoalan lainnya, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selanjutnya pihaknya juga membicarakan soal koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.
Dia menyampaikan akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan MA supaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan optimal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!