Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Disnaker Lebak Sosialisasi Tenaga Migran Untuk Cegah TPPO

📅 Rabu, 15 Mei 2024, 02:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Disnaker Lebak Sosialisasi Tenaga Migran Untuk Cegah TPPO Doc: ANTARA/Mansyur
Ket. Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih.

Rangkasbitung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten menyosialisasikan tentang tenaga migranuntuk mencegah warga setempat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO).

"Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO," kata Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten LebakDeni Triasih di Rangkasbitung, Selasa (14/5).

Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPOkarena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.

Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.

Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melaluiperusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.

Saat ini, agar beberapa perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI ) yang resmi dan terdaftar.

"Kami sampai April 2024 merekomendasikan keberangkatan tenaga migran sebanyak 44 warga Lebak," katanya.

Ia mengatakandari 44 warga Kabupaten Lebak yang sudah diberangkatkan bekerja diluar negeri itu, tersebar diArab Saudi, Hong Kong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.

Para pekerja migran itu bekerja di bidang perbengkelan, perawat, asisten rumah tangga (ART), dan pelayan toko.

Para TKI itu juga kontrak perjanjian kerja dengan perusahaan bersangkutan mencakup persetujuan gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi.

Apabila terjadi kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut, maka pemerintah daerah siap melindungi warganya dengan membuat pengaduan.

Pengaduan itu nantinya disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami tetap melakukan pemantauan pada tenaga kerja migran itu melalui grup WhatsApp untuk melindungi mereka," katanya.

Pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi tenaga kerja migran agar tidak ada warga Kabupaten Lebak menjadi korban kejahatan TPPO.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.