Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.
Masalah kemiskinan dan penurunan kelas menengah dapat mengancam pertumbuhan perekonomian nasional sebab struktur PDB masih didominasi konsumsi rumah tangga.