Gerak Cepat, Disnaker Lebak Sosialisasi Tenaga Migran Untuk Cegah TPPO
📅 Rabu, 15 Mei 2024, 02:57 WIB | Oleh: Tim PenulisDirinya sejak sepekan terakhir melakukan sosialisasi dan edukasi di Kecamatan Bojongmanik dan Cijakuterkait dengan masalah tersebut, di mana di dua kecamatan itu warga setempat masuk kategori tertinggi sebagai tenaga kerja migran.
Kegiatan sosialisasi tenaga kerja migran itu juga dihadiri aparatur kecamatan, desa, dan masyarakat.
"Kami mengapresiasi selama ini tidak ada warga Lebak yang bekerja di luar negeri menjadi korban TPPO," kata Deni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Abdul Rohim mengatakan pihaknya hingga kini tidak menerima laporan adanya kasus TPPO.
Sejumlah bentuk TPPO, di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh, dan eksploitasi seksual.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pelaku TPPO bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) tentang Perdagangan Orang.
"Kami minta jangan sampai kasus TPPO itu dialami warga Lebak," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!