Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Evaluasi KRIS Tentukan Iuran BPJS Kesehatan

📅 Rabu, 15 Mei 2024, 18:53 WIB | Oleh:
Evaluasi KRIS Tentukan Iuran BPJS Kesehatan Doc: muhamad marup
Ket. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron.

JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penentuan nominal iuran peserta jaminan kesehatan nasional masih menunggu hasil evaluasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Angka yang keluar akan tergantung dari hasil evaluasi tersebut.

"Tergantung evaluasi. Kan masih proses dan (nanti) dilakukan evaluasi, bukan BPJS yang mengevaluasi," ujar Ghufron, di Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan, tarif, manfaat, dan iuran jaminan kesehatan nasional ke depan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana, proses evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pihak terkait lainnya. "(Penentuan kelas standar) menunggu evaluasi, masih ada waktu," kata Gufron.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, evaluasi penerapan KRIS dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasilnya menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran untuk ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Pelayanan Peserta

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan, Perpres tersebut bertujuan menjamin semua peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan yang sama baiknya. Menurutnya, skema kelas saat ini tidak semua rumah sakit memenuhi standar yang sama.

"Dengan komponen itu menjamin semua peserta ini mendapatkan layanan yang sama, termasuk pelayanan medis maupun non medis," ucapnya.

Dia menyebut, nantinya ada dua kelas rawat inap yaitu kelas rawat inap standar dan non standar atau VIP/eksekutif. Adapun rumah sakit pemerintah harus menyediakan minimal 60 persen KRIS dan rumah sakit swasta 40 persen.

"Nah sekarang bagaimana mengatur RS yang sudah ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 untuk menjamin mutu, keselamatan, dan macam-macam. Sehingga masyarakat kita merasa nyaman," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Irsan Moeis, menekankan, tidak amanat penyesuaian tarif dalam Perpres 59/2024. Perpres tersebut hanya mengatur masa transisi saja.

"Nanti hasil dari evaluasi tersebutlah akan dilihat penetapan tarifnya, manfaatnya, dan iurannya. Jadi apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, manfaatnya, ini dievaluasi," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Daerah
Produksi Pertanian Sidrap M...
Advertisement
Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

Jadwal Liga Champions: PSG Ditantang Barcelona, Bayern Muenchen Jamu Arsenal

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.