Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PHPU Pilpres Mulai 16 April

📅 Selasa, 09 Apr 2024, 01:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
PHPU Pilpres Mulai 16 April Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Sidang di Mahkamah Konstitusi -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (tengah) berbincang bersama Saldi Isra (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

JAKARTA - Delapan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4).

Untuk saat ini, kata dia, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

"Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg," kata dia.

Terkait kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada tanggal 22 April 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Lebih Adil

Secara terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sesuai prinsip keadilan.

"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus dari Jakarta, Senin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Megapolitan
Disperindag: Harga Komodita...

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purwokerto Mulai Naik

46 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.