KPU RI Tunggu KPU Provinsi Rampungkan Rekapitulasi Suara
📅 Kamis, 07 Mar 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Novrian Arbi
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku tengah dalam menunggu jajaran daerah, terutama KPU Provinsi merampungkan proses rekapitulasi suara untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
"Pasca-KPU Provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/3).
Menurutnya, KPU tidak harus menunggu seluruh provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi untuk dilanjutkan ke tahap nasional.
Apabila jajaran di provinsi selesai menyelesaikan proses rekapitulasi, maka KPU RI dapat langsung melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Selain itu, Idham mengungkapkan baru ada beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi seperti Riau dan Kalimantan Tengah. KPU pun masih melakukan pendataan untuk kemudian dilanjutkan ke proses rekapitulasi penghitungan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan," katanya.
Diketahui, KPU RI telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di 127 dari 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) luar negeri.
Kemudian, menyisakan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena masalah serius integritas daftar pemilih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bergerak Cepat
Sementara itu, terkait logistik pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, KPU akan mengupayakan tepat waktu. "KPU bergerak cepat dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan," kata Idham Holik.
Menurut dia, dalam proses pemenuhan logistik PSU tersebut membutuhkan banyak waktu karena jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 280 tahun 2024 ditetapkan pemenuhan logistik untuk PSU terjadwal mulai dari 1 - 8 Maret 2024.
Sementara itu, proses PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. "Yang jelas tanggal 8 Maret 2024 KPU akan mengadakan bimbingan teknis pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," ujarnya.
Dia mengatakan pelaksanaan PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) dijadwalkan pada 9 Maret 2024 dan dengan metode tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!