Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes: 8.362 Faskes di Indonesia Sudah Terkoneksi ke Aplikasi SATUSEHAT

📅 Sabtu, 17 Feb 2024, 08:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes: 8.362 Faskes di Indonesia Sudah Terkoneksi ke Aplikasi SATUSEHAT Doc: ANTARA/HO-Kemenkes
Ket. Ilustrasi - Fitur terbaru Aplikasi SatuSehat.

JAKARTA - Technical Advisor Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan dr Gregorius Bimantoro mengatakan, per 15 Februari sebanyak 8.362 fasilitas kesehatan atau 14,91 persen dari 56.093 faskes yang ditargetkan, memiliki RME serta terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT.

Dokter Bimantoro mengatakan, data dari Kementerian Kesehatan juga menunjukkan bahwa sebanyak 23.870 fasilitas kesehatan atau 42,55 persen dari target, sudah mengadopsi sistem rekam medis elektronik (RME). Keterbatasan tersebut disebabkan oleh kendala di infrastruktur, kesiapan SDM, serta jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.

"Kita berharap bahwa sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan, kita punya goal dengan menggunakan rekam medis elektronik ini memberikan pelayanan yang lebih efektif dan lebih baik," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/2).

Dia menjelaskan bahwa digitalisasi fasilitas layanan kesehatan tak terbatas pada RME saja, namun juga integrasi RME tersebut dengan platform SATUSEHAT. SATUSEHATdulu dikenal sebagai PeduliLindungi, adalah platform atau ekosistem penghubung data kesehatan.

Menurutnya, SATUSEHAT menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem kesehatan. Dia juga menunjuk pada keterhubungan antara SATUSEHAT dengan industri kesehatan terkait, misalnya industri laboratorium, karena adanya pertukaran data kesehatan dengan standar internasional, yaitu HL7 FHIR.

Bimantoro menilai, integrasi tersebut akan dapat memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut, ujarnya, karena mereka dapat melihat riwayat kesehatan pasien, sehingga mereka dapat memberikan diagnosis dan terapi yang lebih tepat.

Bahkan, ujarnya, pasien dari luar negeri pun dapat diintegrasikan ke dalam sistem SATUSEHAT, selama menggunakan standar data yang sama, yakni HL7 FHIR tersebut.

Menurutnya, integrasi RME dengan SATUSEHAT telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2023, dan lebih detailnya pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.

SE tersebut, ujarnya, juga memberikan sanksi administratif bagi faskes yang belum memiliki RME, berupa teguran tertulis serta pencabutan status akreditasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.