Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak Saat Kampanye

📅 Minggu, 28 Jan 2024, 08:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak Saat Kampanye Doc: ANTARA/Sutarmi
Ket. Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto.

KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau agar kampanye terbuka yang dilakukan peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak-anak.

"Kami sudah menyampaikan surat imbauan menjelang tahapan kampanye 28 November. Di surat tersebut kami sampaikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Termasuk larangan melibatkan anak-anak. Dan di setiap event kampanye, imbauan lisan maupun tertulis kami sampaikan lagi," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Minggu (28/1).

Ia mengatakan imbau tersebut juga disampaikan kepada jajaran pengawas pemilu di Kulon Progo menghadapi pengawasan kampanye Paslon Ganjar-Mahfud yang akan melakukan kampanye rapat umum tingkat nasional di Alun-alun Wates Kulon Progo pada hari ini.

"Selain surat imbauan, pencegahan juga kami lakukan lewat berbagai unggahan di media sosial, baik dalam bentuk flyer atau video pendek," katanya.

Namun Marwanto mengakui, pencegahan yang dilakukan pihaknya selain masih harus diintensifkan, juga perlu untuk membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar bisa masif.

"Kami, jajaran pengawas pemilu, tentu tidak bisa sendirian untuk melakukan pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye perlu sinergitas semua elemen masyarakat, perlu kerja-kerja kolaboratif lintas pemangku kepentingan agar pencegahan berjalan masif dan memberi dampak yang efektif," katanya.

Menurut Marwanto, pendidikan politik memang perlu diberikan pada semua warga negara, termasuk mereka yang belum mencapai usia pemilih yakni 17 tahun. Namun kampanye yang idealnya sebagai salah satu bentuk pendidikan politik, di pemilu Indonesia hal itu belum bisa dilakukan.

"Kampanye pemilu di Indonesia, terutama jenis rapat umum, yang sangat rentan melibatkan anak-anak atau warga negara yang belum mencapai usia pemilih, belum bisa digunakan sebagai pendidikan politik yang baik,' tegasnya.

Marwanto menambahkan risiko hukum yang mesti ditanggung oleh peserta pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye.

"Menurut Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 pelaksana dan/atau tim kampanye yang melibatkan anak-anak dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pendaftaran SMPB di Jateng

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng

Potensi komoditas kakao Jembrana

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...

Anak harimau sumatra di TSI II Prigen

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

Sidang vonis Mantan Wamennaker Immanuel

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.