Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Kembali Berlakukan Sewa Rusun

26 Jumat, 22 Des 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Pemprov Kembali Berlakukan Sewa Rusun Pemprov Kembali Berlakukan Sewa Rusun Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara
Ket. Sejumlah warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (26/10/2023).

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan biaya sewa rumah susun (rusun) menyusul ekonomi membaik dengan tingkat pertumbuhan 4,93 persen pada triwulan III 2023.

"Kami dapat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023, adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pasca-pandemi sudah semakin membaik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah di Jakarta, Kamis (21/12).

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta optimis dengan diberlakukankembalinya tarif sewa rusun menjadi langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.

Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Sehingga tarif sewa rusun kembali diberlakukan yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun.

"Pemprov DKI tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi TransJakarta, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya," ujar Afan.

Pemprov DKI juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Menurut Afan, Pemprov DKI juga terus mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.

"Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi," ujar Afan.

Pemprov DKI Jakarta meyakini, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...

Kemnaker: BSU 2026 Masih Dikaji

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemnaker: BSU 2026 Masih Di...

DPR Dukung Penindakan Tegas Pelaku Karhutla

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
DPR Dukung Penindakan Tegas...

Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

49 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Polda Metro Gelar Operasi P...
Advertisement
Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.