Sehatkan Keuangan, WIKA Prioritaskan Kas untuk Modal Kerja
📅 Senin, 18 Des 2023, 16:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya mengatakan saat ini perseroan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan keuangan.
Seiring dengan itu, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, sebagaimana keterangan perseroan di Jakarta, Senin (18/12).
Namun, WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.
"Proyeksi arus kas di akhir 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan," kata Mahendra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seiring penundaan pembayaran sukuk ini, WIKA mendapatkan konsekuensi penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi I perdagangan pada 18 Desember 2023.
"Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan pemegang surat utang perseroan ke depan," ujar Mahendra.
Selain itu, Mahendra menjelaskan, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melansir keterbukaan informasi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi di seluruh pasar terhadap saham WIKA sejak sesi I perdagangan pada 18 Desember 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.
Alasannya, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023, yang mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!