Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Hentikan Operasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Nasib Nasabah Jadi Sorotan

📅 Jumat, 25 Sep 2026, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Hentikan Operasi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Nasib Nasabah Jadi Sorotan Doc: Istimewa.
Ket. OJK mencabut izin PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Mustindo) atau Bank Syariah Mustindo yang berdiri sejak Desember 2004.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia.

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pada tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Guna menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, ia mengatakan OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang," ujar Adi.

Adapun simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.