Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya

📅 Minggu, 10 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

3. Faktor literasi dan kesiapan teknis

Manfaat JKP sebenarnya cukup positif, seperti pemberian uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Namun, minimnya sosialisasi resmi membuat berbagai manfaat baik ini belum dikenal atau diketahui oleh publik secara luas..

Selain itu, pelaksanaan program ini pun tampaknya kurang kesiapan. Baru manfaat uang tunai yang memiliki alur cukup jelas, baik besaran maupun mekanisme penyalurannya. Sementara itu, manfaat akses informasi lapangan kerja dan pelatihan kerja--yang berada di bawah tanggung jawab Kemenaker--masih kurang jelas prosedur, proses, dan teknisnya.

Program Pelatihan yang diselenggarakan dalam JKP dapat dikelompokkan berdasarkan kluster, okupasi/jabatan, atau kualifikasi nasional dengan minimal 40 jam pelatihan (JP) atau sesuai dengan program yang telah ditetapkan Kemnaker. Pelatihan ini juga dapat diselenggarakan secara online, offline, atau blended.

Namun demikian, kecocokan jenis pelatihan dengan kebutuhan pekerja masih dipertanyakan. Belum ada evaluasi yang terukur dan transparan untuk melihat apakah program-program tersebut betul-betul membantu korban PHK untuk bisa kembali masuk ke lapangan kerja.

Memperbaiki JKP

Melihat berbagai temuan dan argumentasi di atas, kami memiliki beberapa catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan JKP lebih efektif.

Pertama, Pemerintah perlu meringankan persyaratan penerima JKP. Persyaratan kepesertaan wajib dalam program jaminan sosial untuk pekerja mandiri atau informal sebaiknya dikurangi menjadi dua saja, misalnya JKK dan JKM. Hal ini akan meringankan beban administrasi mereka dan meningkatkan peluang bagi lebih banyak pekerja untuk mendapatkan manfaat JKP.

Kedua, anggaran dan jenis manfaat pelatihan kerja tidak boleh sama rata. Program yang ada sebaiknya menyesuaikan antara kompetensi dan keahlian individu dengan jenis pelatihan yang diikuti agar memberikan nilai tambah bagi penerima manfaat JKP.

Ketiga, pekerja yang di-PHK saat mendekati usia pensiun perlu mendapatkan nilai manfaat lebih besar dibandingkan pekerja muda (

Keempat, pemberian akses data dan informasi status penerima manfaat JKP yang lengkap kepada Dinas Ketenagakerjaan di setiap wilayah. Sejauh ini, hanya pemerintah pusat dan penerima manfaat saja yang dapat mengakses sistem atau aplikasi untuk JKP.

Kelima, cakupan JKP perlu diperluas kepada pekerja kontrak dan pekerja yang mengundurkan diri. Pemerintah bisa mencontoh Thailand, yang tetap memberikan manfaat JKP bagi pekerja yang resign.

Di tengah kondisi ketenagakerjaan yang semakin rentan, JKP menjadi pengaman yang semakin penting bagi masyarakat. Dengan melakukan perbaikan di atas, maka tujuan JKP sebagai alat untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi korban PHK sekaligus membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru akan lebih efektif, tepat sasaran, dan terasa manfaatnyaThe Conversation

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.