Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya

📅 Minggu, 10 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya Doc: The Conversation/Shutterstock/Mamat Suryadi
Ket. Ilustrasi.

Yanu Endar Prasetyo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Devi Asiati, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Ngadi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Triyono, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Vera Bararah Barid, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Survei Agenda Warga dari New Naratif mengundang lebih dari 1.400 orang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang apa saja isu yang dianggap paling penting bagi masyarakat. Artikel ini merupakan kolaborasi The Conversation Indonesia dan New Naratif untuk menanggapi hasil survei tersebut.

Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun ini, isu soal kemiskinan dan kerentanan menjadi salah satu topik yang dianggap paling mendesak oleh para responden. Isu mengenai keamanan kerja dan jaminan sosial, misalnya, adalah bahasan yang banyak mendapat sorotan dari para responden.

Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini seakan menjadi angin segar pasca-Pandemi COVID-19, bayang-bayang resesi, dan kemelut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuka mata masyarakat bahwa tak ada dari kita yang benar-benar aman dari ancaman PHK.

Tercatat, hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 28 ribu peserta, dengan total nominal mencapai Rp135,99 miliar.

Sayangnya, jumlah ini masih cukup jauh dari estimasi korban PHK yang dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sejak 2021 hingga April 2023, ada lebih dari 113 ribu orang yang diberhentikan sepihak dari pekerjaannya.

Dengan perbandingan tersebut, terlihat masih banyak korban PHK yang belum mendapat manfaat dari jaring pengaman ini.

Kami melihat ada tiga faktor yang membuat cakupan JKP masih rendah meski telah hampir dua tahun berjalan: faktor politik dan persepsi publik, faktor administrasi, dan rendahnya literasi.

1. Faktor politik dan persepsi publik

Persepsi negatif masyarakat terhadap UU Ciptaker--kerap disebut sebagai omnibus law--menjadi salah satu faktor di balik masih rendahnya klaim JKP.

JKP lahir dari rahim omnibus law, yang sejak awal diusulkan sudah mendapat penolakan dan perlawanan sangat luas di akar rumput. Masyarakat menilai UU yang bertujuan menarik investasi ini mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperbesar potensi terjadinya PHK.

Bahkan, setelah disahkan pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Belum tuntas waktu perbaikan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 untuk "menggantikan" UU Ciptaker-meski nyatanya tak banyak perubahan berarti dalam aturan pengganti tersebut.

Rentetan kontroversi ini menjadikan penolakan publik dan pekerja terhadap UU Ciptaker tak kunjung tuntas sampai sekarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.