Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya

📅 Minggu, 10 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebagai respons terhadap kecaman publik, pemerintah mengeluarkan rentetan aturan untuk mengenalkan JKP pada 2021, termasuk untuk mengatur pelaksanaan, peserta, dan pemberian manfaat program jaminan sosial ini. Peraturan Pemerintah No. 37/2021 terbit untuk mengatur pelaksanaan JKP.

Dalam konteks regulasi dan politik seperti di atas, dapat dipahami jika program JKP kemudian tidak mendapat dukungan dari Serikat Pekerja.

Temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2022 di Kabupaten Bekasi dan Kota Batam-sebagai representasi daerah industri-memperkuat hal ini. Hampir semua serikat pekerja/buruh di wilayah penelitian menolak UU Ciptaker dan secara tegas tidak ikut melakukan sosialisasi manfaat JKP kepada anggotanya. Dalam sebuah diskusi terpimpin, salah satu pimpinan serikat buruh mengatakan:

…yang kami butuhkan adalah jaminan kepastian pekerjaan, bukan jaminan kehilangan pekerjaan! JKP justru menjadi alasan yang mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawannya.

Perubahan framing dan relasi JKP dengan UU Ciptaker yang terlanjur buruk ini membutuhkan keberpihakan dan tindakan politik yang berani dari pemerintah dan DPR.

2. Faktor administrasi

Secara normatif, JKP dapat diterima oleh warga Indonesia yang telah terdaftar dan belum berusia 54 tahun. Penerima manfaat yang bekerja di perusahaan besar dan menengah wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya perusahaan besar dan menengah, pekerja mikro dan kecil juga wajib mengikuti program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Syarat lainnya, peserta harus memenuhi memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Dengan persyaratan administratif seperti di atas, JKP masih bias pekerja formal dan hanya bisa diperoleh mereka yang pemberi kerjanya (perusahaan) tertib dan jujur dalam membayar iuran bulanan pekerjanya. Sementara itu, banyak kasus di lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, karyawan perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat JKP jika diberhentikan sepihak.

Pekerja juga harus mengurus dan mendapatkan sendiri surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja/Mediator Hubungan Industrial. Pekerja dengan status kontrak dan mengundurkan diri (resign), tidak berhak mendapat JKP. Ditambah lagi, bagi yang memenuhi syarat, banyak juga yang tidak melakukan klaim JKP karena mereka memilih menunggu untuk mendapat pekerjaan atau pembaharuan kontrak kerja lainnya.

Tak hanya itu, pekerja yang proses PHK-nya harus menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industrial, kemungkinan besar sulit mendapatkan manfaat dari JKP. Sebab, proses pengadilan kerap memakan waktu lebih dari tiga bulan. Padahal, batas maksimum mengakses JKP adalah 3 bulan setelah putusan PHK oleh perusahaan.

Persyaratan yang bias dan administrasi yang berbelit ini membuat pekerja sulit mengakses jaring pengaman yang mereka butuhkan saat kehilangan pekerjaannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Ekonomi
Kampus Jadi Ujung Tombak UM...
Ekonomi
Akses Pasar Seret, Pengemba...
Advertisement
Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

Mengagetkan, Ombudsman RI Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.