Hati-hati Dolar Palsu, Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Uang
📅 Selasa, 07 Nov 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSetelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar ASdan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar ASemisi 2009 dan emisi 2006.
Sebaiknya Anda baca juga:
Whisnu menyebut tersangka pemalsuan uang dolar AS yang kali ini ditangkap berbeda dengan jaringan pemalsu mata uang asing di tahun 2021.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!