Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hati-hati Dolar Palsu, Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Uang

📅 Selasa, 07 Nov 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Pengungkapan jaringan pemalsuan uang dolar ASdan rupiah ini bukan kali pertama, pada September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka pengedar uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar ASemisi 2009 dan emisi 2006.

Whisnu menyebut tersangka pemalsuan uang dolar AS yang kali ini ditangkap berbeda dengan jaringan pemalsu mata uang asing di tahun 2021.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Gardu Induk Gandul Sudah Pu...
Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Rupiah Rentan Melemah, 3 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Rentan Melemah, 3 Ag...
Daerah
Menhub Tinjau Langsung Evak...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.