Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu Banyak Peraturan Detail untuk Tangani Sampah Demi Pemanfaatan Ekonomi Sirkular Lebih Besar

📅 Jumat, 13 Okt 2023, 18:26 WIB | Oleh:
Perlu Banyak Peraturan Detail untuk Tangani Sampah Demi Pemanfaatan Ekonomi Sirkular Lebih Besar Doc: Istimewa
Ket. Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Prof Kosuke Mizuno.

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi /lembaga terkait, harus lebih banyak mengeluarkan regulasi atau peraturan, termasuk peraturan pelaksananya yang terkait dengan beragam sampah secara detail per item asal sampah. Misal sampah plastik, sampah botol, sampah kaleng, sampah kemasan dan sebagainya.Penanganan sampah dengan peraturan yang mengikat, diikuti dengan sanksiyang jelas dan aturan pelaksanaannya,akan lebih memudahkanpenanganan sampah.

"Saya melihat di Indonesia, salah satu yang kurang adalah peraturan. Ada Peraturan Menteri, di Pemda Provinsi dan Kabupaten juga perlu membuat regulasi yang lebih detail sehingga ada sinergi antara Peraturan Menteri dan Peraturan Pemda," ujar dosen School of Environmental Science (Sekolah Ilmu Lingkungan/SIL) Universitas Indonesia, Prof Kosuke Mizuno, di Jakarta, kemarin.

Menurut siaran persnya, Kosuke Mizuno, Professor of Development Studies Kyoto University, Research Institute for Humanity and Nature yang sudah 4 tahun ini sebagai dosen SIL UI ini menyinggung pentingnya regulasi yang mengikat dan juga tanggung jawab perusahaan yang menghasilkan sampah.

Hal itu disampaikan dalam seminar Extended Producer Responsibility (EPR) Towards The Circular Economy with Perspectives From Indonesia To Asean and East Asia yang diselenggaraan atas kerja sama Environmental Research Cluster SIL UI danRegional Knowledge Centre for Marine Plastic Debris of ERIA (Economic Research Institute for Asean and East Asia) di Kampsu UI Salemba, Rabu (11/10).

Dalam konteks ekonomi sirkular, Prof Mizuno menjelaskan, konsep ini memanfaatkan sampah sebagai sumber ekonomi. Artinya sampah bisa diolah dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomi yang juga tinggi.

Untuk sampah yang berasal dari kemasan makanan dan minuman, Prof Mizuno menegaskan, produsen memiliki tanggung jawab yang besar untuk ikut membantu proses daur ulang sampah tersebut sehingga punya dampak yang berlipat bagi masyarakat. Tanggung jawab produsen itu dapat dalam bentuk bantuan uang/modal atau bantuan mesin pengolah sampah daur ulang.

Sementara Senior Advisor to the President on Environmental Issues Economic Research Institute for Asean and East Asia (ERIA), Michikazu Kojima, menambahkan, pemerintah daerah harus mengumpulkan sampah yang ditargetkan. Produsen menanggung biaya daur ulang. Pemerintah daerah yang memiliki segregasi lebih baik menerima insentif finansial dari kontribusi finansial produsen. Produsen diperbolehkan mengatur program pengumpulan.

Menurut Kojima, ada empat instrumen dalam pembuat kebijakan menerapkan EPR.Pertama, persyaratan pengambilan kembali produk. Kedua, instrumen ekonomi dan berbasis pasar seperti skema deposit-refund, biaya pembuangan di muka, pajak material, dan pajak kombinasi hulu atau subsidi yang memberikan insentif kepada produsen untuk mematuhi EPR. Ketiga, peraturan dan standar kinerja seperti konten daur ulang minimum. Keempat, instrumen berbasis informasi yang menyertainya seperti meningkatkan kesadaran masyarakat

Empat Mahasiswa SIL Tampil

Dalam seminar yang dilaksanakan secara hybrit ini, ada 4 mahasiswa tingkat master SIL UI yang tampil sebagai pembicara yaitu Yunita Fahmi dengan The Implementation of EPR for Water Treatmen in Industries, Ships and Ports and Ports Operation dengan menggunakan alat portabel oil trap untuk penanganan limbah air dari pembangkit listrik tenaga diesel.

Lalu, Dinni Septianingrum mengenai Extended Producer Responsibility For Waste Management Policy. Kemudian Solichah Ratnasari tentang The Implementation of EPR: National to Local Government Level, dan Kristie Imelda Mayestymengenai Dampak Pertumbuhan Ekonomi Kelapa Sawit terhadap Keberlanjutan.

Yunita Fahmi yang sudah puluhan tahun menangani limbah dari pembangkit di daerah-daerah terpencil dengan produk dari perusahannya,PT Enerflow Engineering Indonesia, menceritakan bagaimana penanganan limbah pembangkit di daerah-daerah terpencil. Sampai kini telah terpasang sekitar 200 portabel oil trap di berbagai penjuru daerah terpencil Indonesia.

"Besar sekali manfaatnya untuk mengurangi pencemaran lingkungan, di pembangkit-pembangkit tersebar wilayah Indonesaia," katanya.

Selain itu, Yunita juga menceritakan reception facility tempat pengelolaan limbah baik padat maupun cair di pelabuhan yang berasal dari kapal-kapal yang jumlahnya cukup banyak. Harapannya dengan materi yang dia sampaikan, dia dapat mengubah pemikiran, kalau limbah itu hanya cost centre saja, tapi limbah juga punya nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pelabuhan serta kapal itu sendiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.