Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim Reformasi Hukum Usulkan PP 26/2023 tentang Sedimentasi Laut Dicabut

📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 11:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tim Reformasi Hukum Usulkan PP 26/2023 tentang Sedimentasi Laut Dicabut Doc: ANTARA/HO-Walhi Sulsel
Ket. Ilustrasi penambangan pasir yang dapat mengganggu ekosistem dan habitat atau biota laut.

JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Presiden pencabutan PP itu setidaknya pada bulan Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden RI, sebagaimana diakses di Jakarta, Jumat (15/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Walaupun demikian, rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.

Dalam pengelolaan agraria dan SDA lainnya, tidak berarti bahwa yang paling mendesak adalah untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat jangka pendek.

Dalam dokumen rekomendasinya, tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang.

Apabila perbaikan yang memerlukan waktu relatif lebih panjang ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, lanjut isi pertimbangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, perbaikan jangka pendek meski secara fundamenta, akan bersifat sporadis dan cenderung kembali pada kondisi awalnya, seperti yang selama ini telah terjadi.

Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan itu untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.

PP itu, yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023. Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal dan masif.

"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor," kata Trenggono di sela-sela kegiatannya di Batam, Kepulauan Riau, 9 Juni 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

49 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.