Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Probolinggo Belum Pastikan Ada Tersangka Baru Kebakaran Hutan Bromo

📅 Selasa, 12 Sep 2023, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Probolinggo Belum Pastikan Ada Tersangka Baru Kebakaran Hutan Bromo Doc: antarafoto
Ket. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana

PROBOLINGGO - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo sejauh ini masih belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo. Aparat masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/9).

Penetapan satu tersangka yakni manajer weeding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian crew pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9).

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.

Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.