Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Uji Materi untuk Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

📅 Kamis, 31 Agu 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Intinya bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya bernaung.

Menurut para Pemohon, ketiadaan pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota partai politik untuk menjadi pimpinan/pengurus partai politik yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 membiarkan proses pemilihan regenerasi dan penggantian ketua umum, pimpinan dan pengurus partai politik hanya digantungkan kepada ketentuan AD/ART," tegasnya.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Gunung Piramid Disisir untuk Mencari Dua Pendaki yang Hilang

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Piramid Disisir untu...

Turnamen Cincinnati Open akan Diwarnai Duet Dua Williams

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Turnamen Cincinnati Open ak...

Gelar Mubadala Milik Taylor Fritz

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelar Mubadala Milik Taylor...
Megapolitan
Obat Keras Daftar G Sebanya...

Harga Cabai Rawit Rp61.450/Kg, Telur Ayam Rp31.800/Kg

51 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.450/...

Harga Telur di Tingkat Pengecer di Kabupaten Lebak Turun

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Telur di Tingkat Peng...

55 Kecamatan di Banten Krisis Air, Polda Kirim Bantuan

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
55 Kecamatan di Banten Kris...
Megapolitan
4 Tempat Usaha Don Ritto Mu...
Daerah
ASN Yang Segera Memasuki Ma...

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu

04 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.