Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Tolak Uji Materi untuk Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun

📅 Kamis, 31 Agu 2023, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tolak Uji Materi untuk Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun Doc: ANTARA/Reno Esnir
Ket. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem dan keterangan pihak terkait lainnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1b) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (30/8).

MK dalam pertimbangannya menyatakan setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) yang pada intinya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol, "Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain".

Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".

"Terhadap petitum a quo, setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan hukum MK.

Pemaknaan Baru

Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, sambung Daniel, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik.

"Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II," ucapnya.

Daniel melanjutkan, pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Oleh karena itu, permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas (kabur)," tegas Daniel.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 75/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) diajukan oleh tiga warga Papua bernama Muhammad Helmi Fahrozi, E Ramos Petege, dan Leonardus O Magai.

Para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, "Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain."

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (27/7/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Rustina Haryati mengatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.