Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gugur, KPU Bukittinggi Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Persyaratan

📅 Senin, 21 Agu 2023, 00:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gugur, KPU Bukittinggi Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Persyaratan Doc: ANTARA/Altas Maulana
Ket. Komisioner KPU Kota Bukittinggi saat mengikuti acara beberapa waktu lalu.

Bukittinggi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyebutkan, 39 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

"Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 orang di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam dari Partai Gelora, enam dari PBB dan sembilan dari PSI," kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, Minggu.

Menurut dia, dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang.

Ia mengatakan, faktor yang membuat bacaleg itu gagal karena tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan. "Misalnya, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya tetapi yang mereka unggah malah kertas kosong," katanya.

Ia juga mengungkapkan tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi. "Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg," katanya.

Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacaleitu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.

Ia menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnamun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.

Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, KPU Bukittinggi akan melakukan sosialisasike media cetak selama lima hari ke depan. "Kami juga akan sosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi serta ke website KPU," katanya.

Pihaknya juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan itu.

Dalam hal ini, warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor. Kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.

"Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.