Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

📅 Minggu, 13 Agu 2023, 16:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Doc: antarafoto
Ket. Petugas Bakamla RI

TANJUNGPINANG - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Kronologi penangkapan berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat (11/8), lalu melihat ada satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.

"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes melalui siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Minggu (13/8).

Selanjutnya, kata Yuhanes, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.

"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujarnya.

Setelah pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Yuhanes.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.