Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Ditangkap Polda Sumut

📅 Selasa, 01 Agu 2023, 22:08 WIB | Oleh:
Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Ditangkap Polda Sumut Doc: ANTARA /H0- Humas Polda Sumut
Ket. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) saat menjelaskan penangkapan tiga pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kota Medan.

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga orang pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan pangkalan gas elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi, " kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.

Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas nonsubsidi tersebut.

"Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ucapnya.

Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan sebagai merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar gas elpiji Industri kepada pembeli.

Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.

Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.

Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana

"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.