Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Larang Warga Bakar Lahan

📅 Kamis, 27 Jul 2023, 16:33 WIB | Oleh:
Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Larang Warga Bakar Lahan Doc: ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat
Ket. Prajurit TNI dan personel Polri melakukan upaya pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut di kawasan Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (26/7).

MEULABOH - Polres Aceh Barat melarang masyarakat di daerahnya untuk tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, maka terancam pidana 10 tahun pidana penjara," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Hal itu ia sampaikan saat aksi pemadaman kebakaran lahan di kawasan Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, bersama tim TNI dan Polri.

AKP Mawardi mengatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang ini perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, sepanjang Rabu puluhan personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut, kata AKP Mawardi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.