Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Larang Warga Bakar Lahan

📅 Kamis, 27 Jul 2023, 16:33 WIB | Oleh:
Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Larang Warga Bakar Lahan Doc: ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat
Ket. Prajurit TNI dan personel Polri melakukan upaya pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut di kawasan Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (26/7).

MEULABOH - Polres Aceh Barat melarang masyarakat di daerahnya untuk tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, maka terancam pidana 10 tahun pidana penjara," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Hal itu ia sampaikan saat aksi pemadaman kebakaran lahan di kawasan Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, bersama tim TNI dan Polri.

AKP Mawardi mengatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang ini perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, sepanjang Rabu puluhan personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran lahan di Dusun Ujong Beurasok, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pemadaman api di lokasi terjadinya kebakaran lahan gambut, kata AKP Mawardi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

10 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...

Data Biometrik SIM Benarkah Mampu Meningkatkan Keamanan

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Daerah
Perilaku Konsumtif dan Kebi...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.