Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Struktur dan Skala Upah Dorong Produktivitas Perusahaan

📅 Minggu, 16 Jul 2023, 20:50 WIB | Oleh:
Struktur dan Skala Upah Dorong Produktivitas Perusahaan Doc: istimewa
Ket. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan, struktur dan skala upah mampu mendorong produktivitas perusahaan. Dengan adanya struktur dan skala upah pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.

"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," ujar Afriansyah, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).

Dia mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak. Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah sederhana menggunakan metode sederhana dan menyesuaikan kemampuan prrusahaan.

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyusunan struktur dan skala upah juga telah melalui proses survei upah. Dengan demikian, kehadirannya akan menjamin keadilan baik internal maupun eksternal. "Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing," katanya.

Dia menambahkan terdapat dua sistem penetapan upah. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan

"Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.