Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jokowi: Pemerintah Segera Putuskan Divestasi Saham Vale 

📅 Senin, 03 Jul 2023, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jokowi: Pemerintah Segera Putuskan Divestasi Saham Vale  Doc: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah segera memutuskan soal rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 51 persen pada Juli 2023.

Divestasi kepemilikan saham segera diputuskan seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

"Segera akan kita putuskan. Insya Allah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (3/7).

Jokowi menilai divestasi PT Vale Indonesia dilakukan demi kepentingan nasional, seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan Pemerintah.

Namun demikian, Kepala Negara juga ingin divestasi dengan kepemilikan saham 51 persen oleh Indonesia itu tidak merugikan investor.

"Kita juga tidak ingin merugikan investor. Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," kata Jokowi.

Dalam kesempatan sebelumnya, pemerintah diminta segera melakukan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Terlaksananya divestasi 51 persen saham Vale Indonesia akan menjadi prestasi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena berhasil "membawa pulang" nikel Tanah Air, menyusul kesuksesan yang serupa pernah ditorehkan melalui divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Divestasi yang akan dilakukan INCO untuk memenuhi persyaratan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ialah 11 persen.

Dengan demikian, nantinya komposisi kepemilikan 31 persen pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7 persen publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, angka 11 persen itu dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas lantaran 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

Dengan kepemilikan mayoritas saham oleh pemerintah, Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi, pemerintah memiliki rencana besar untuk ekosistem kendaraan listrik yang membutuhkan nikel sebagai bahan baku baterai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.