Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curanmor

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 21:28 WIB | Oleh:
Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curanmor Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6).

JAKARTA - Subdit pencurian bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek)."Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 20 Juni 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro JayaKombes Pol Hengki Haryadisaat konferensi pers di Jakarta, Kamis.Hengki menjelaskan ada sejumlah modus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terhadap tujuh korban."Menggunakan kunci leter T maupun leter Y, mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata api rakitan, merusak atau mencongkel rumah kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palang T dan menerima barang yang diduga hasil dari kejahatan, " jelas Hengki.Hengki juga menambahkan mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB."Adapun lokasi pencurian diantaranya, parkiran Mall BSD, pekarangan rumah Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Palmerah Jakarta Barat, Depok, dan Bekasi, " katanya.Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut ada empat kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat, satu senjata rakitan jenis revolver, sejumlah kunci leter I, T, dan L."Para tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, " pungkasnya.Kemudian terdapat Pasal 480 tentang menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.