Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curanmor

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 21:28 WIB | Oleh:
Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curanmor Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6).

JAKARTA - Subdit pencurian bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek)."Ada enam tersangka yang berhasil kami amankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 30 Januari hingga 20 Juni 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro JayaKombes Pol Hengki Haryadisaat konferensi pers di Jakarta, Kamis.Hengki menjelaskan ada sejumlah modus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terhadap tujuh korban."Menggunakan kunci leter T maupun leter Y, mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata api rakitan, merusak atau mencongkel rumah kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palang T dan menerima barang yang diduga hasil dari kejahatan, " jelas Hengki.Hengki juga menambahkan mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB."Adapun lokasi pencurian diantaranya, parkiran Mall BSD, pekarangan rumah Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Palmerah Jakarta Barat, Depok, dan Bekasi, " katanya.Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian tersebut ada empat kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat, satu senjata rakitan jenis revolver, sejumlah kunci leter I, T, dan L."Para tersangka Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, " pungkasnya.Kemudian terdapat Pasal 480 tentang menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.