Puan Maharani Akan Bertemu dengan AHY
📅 Senin, 12 Jun 2023, 00:02 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSaat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan Partai Demokrat tetap bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres pada Pemilu Presiden 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!