Bank DKI Diminta Jelaskan Ketersendatan Penyaluran KJP
📅 Sabtu, 10 Jun 2023, 05:21 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
JAKARTA - Bank DKI akan dipanggil legislator guna menjelaskan ketersendatan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) sehingga dana hanya mengendap. Dalam waktu dekat, lembaga perbankan tersebut akan dipanggil DPRD DKI.
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menjadwalkan pemanggilan perwakilan Bank DKI guna membahas berbagai kendala yang menyebabkandanaKJP mengendap," jelas Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, Jumat (9/6).
"Minggu depan, saya coba untuk memanggil Bank DKI," jelas Iman. Dia menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran banyak laporan uang KJP Plus tidak masuk ke rekening penerima. Padahal, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke rekening pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal.
Iman menduga ada permasalahan dalam proses pendataan nasabah yang juga sebagai pemegang kartu KJP. Dia berharap dalam pertemuan tersebut Komisi E dan Bank DKI bisa mencari akar permasalahan dari terhambat penyaluran dana KJP.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya temuan dana sebesar 197,55 miliar anggaran tahun lalu untuk Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU. Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Demikian juga dengan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya sudah disalurkan," kata anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit. Dia mengutarakan ini saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun lalu di Gedung DPRD. Selain itu, Provinsi DKI Jakarta kedapatan membayar atas belanja senilai 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar 4,06 miliar. Kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai 878 juta," katanya. Sedangkan denda keterlambatan senilai 34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut, telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 14,66 miliar rupiah. Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Isi Jabatan
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengisi jabatan-jabatan di lingkungan DKI yang kosong. "Saya minta BKD segera memproses pengisian jabatan yang kosong. Secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik," kata Heru.
Percepatan penempatan pejabat definitif guna mendorong pelayanan agar lebih optimal. Selain itu, Heru juga menginstruksikan agar dalam waktu dekat, BKD cepat mengisi jabatan kosong tersebut, namun tetap dilakukan sesuai dengan aturan. Contoh, pelantikan harus mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendagri.
Heru berharap dengan percepatan penempatan pejabat definitif, kinerja birokrasi Pemprov dapat memacu program pembangunan lebih baik dalam mewujudkan Jakarta kota bisnis global. Pengisian jabatan kosong harus sesuai dengan perundang-undangan serta memenuhi prinsip manajemen talenta dengan sistem merit.
Namun, Heru belum merinci jumlah jabatan yang kosong. Sebelumnya, kekosongan jabatan terjadi karena adanya ASN yang pensiun dan dimutasi. Pemprov membuka kesempatan ASN seluruh Indonesia mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II). Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan agar sosok yang menempati jabatan berkompetensi dan berkapabilitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!