Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau, Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682

📅 Sabtu, 11 Okt 2025, 00:14 WIB | Oleh:
Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau, Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682 Doc: istimewa

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan persoalan tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan warga.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol. Purn. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di Kantor ATR/BPN, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025.
 
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Roni Pasla, Hamdani, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Zulfahmi.

“Kami akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga merupakan bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.

Ia menyatakan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, untuk menindaklanjuti laporan DPRD Pekanbaru. 

Menurut Pudji, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi yang diupayakan Komisi IV merupakan langkah konstruktif.

Kasus Sudah Termonitor Satgas
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, SH menyebut kasus SHM 682 sudah termonitor dan menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media siber serta media sosial.

“Kami akan melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah untuk penyelesaian sertifikat SHM 682 tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi,” ujar Iljas. 

Ia juga mengapresiasi Komisi IV yang mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan ini.

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, masalah berawal dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM 682. 

Kondisi itu, menurutnya, merugikan masyarakat pemegang hak lama.

“Sudah lebih dari tujuh kali kami menggelar rapat bersama BPN Pekanbaru. Bahkan sempat ada kesepakatan untuk melakukan plotting ulang, tetapi hal itu tidak dijalankan oleh Kepala BPN Pekanbaru,” ungkap Roni.

Komisi IV sebelumnya telah memanggil eks Kepala BPN Pekanbaru Doni Syahrial dan pejabat terkait lainnya. 

Namun, upaya penyelesaian dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti, sehingga laporan resmi disampaikan ke Satgas Mafia Tanah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.