Prakarsa Keamanan Global Tiongkok dan Sikap Indonesia
📅 Senin, 22 Mei 2023, 13:25 WIB | Oleh: Tim PenulisPada dasarnya, PKG menjunjung sistem internasional yang berpusat pada peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum internasional, dan norma dasar hubungan antarbangsa berdasarkan Piagam PBB, termasuk sikap untuk tidak mencampuri urusan domestik negara lain dan menghindari invasi. Dengan kata lain, PKG mengakui wewenang PBB sebagai sarana pemerintahan global dan penjaga keamanan dunia.
Prinsip ini merupakan hal yang positif, mengingat PBB adalah satu-satunya forum yang menampung suara negara-negara dunia dan memiliki wewenang dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi global.
PKG juga mendukung sentralitas ASEAN sebagai platform dialog keamanan kawasan, serta mendukung The ASEAN Way - konsensus (musyawarah) dalam mewadahi kepentingan pihak-pihak terkait. Dukungan ini sejalan dengan harapan ASEAN, yakni agar negara-negara besar tidak bertindak secara sepihak melainkan melibatkan ASEAN dalam mewujudkan stabilitas dan keamanan kawasan.
PKG juga memberikan perhatian kepada negara-negara berkembang. Seperti yang telah dilakukan selama ini, Cina hadir di zona konflik di Afrika dengan mengutus pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera PBB. Prakarsa ini pun menyerukan pendanaan yang berkesinambungan untuk Persatuan Afrika (African Union) dalam menjalankan tugas menjaga perdamaian. Untuk Amerika Latin, Karibia dan Timur Tengah, PKG menyerukan penguatan mekanisme kawasan dalam menjaga keamanan secara independen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, ada 2 hal dalam PKG yang perlu mendapat perhatian khusus dari negara-negara lain, termasuk negara di Asia.
Pertama, PKG memiliki pemahaman tentang hukum internasional yang khas Cina, yaitu menghindari mekanisme hukuman internasional dan mengedepankan solusi politik.
Sekalipun PKG menyampaikan penghormatannya terhadap sistem global yang berdasarkan hukum dan norma internasional, namun Kertas Konsep PKG Bagian II Nomor 2 menyatakan bahwa "kedaulatan, kesetaraan antaranegara dan saling tidak mencampuri urusan internal negara lain adalah prinsip dasar hukum internasional".
Sebaiknya Anda baca juga:
PKG tidak menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai menurut hukum internasional adalah salah satu prinsip dasar untuk menjaga tatanan dunia yang aman, stabil dan adil.
Poin utama PKG justru menekankan pada penyelesaian atau pembicaraan politik. Dalam dokumen sepanjang 5.591 kata (versi Bahasa Mandarin) atau 3.505 kata (veri terjemahan Bahasa Inggris) tersebut, penyelesaian atau solusi politik diulangi hingga 5 kali.
Ini artinya, Cina melalui PKG ini tidak menganjurkan atau menghindari mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum internasional, termasuk di ranah maritim. PKG melihat dialog atau konsultasi politik sebagai satu-satunya mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan semua masalah antarnegara dan menolak mekanisme hukum internasional.
Kedua, penerapan PKG lebih menekankan pada penguatan platform atau forum kawasan yang berpusat pada Cina atau di mana Cina terlibat di dalamnya, seperti melalui China-Africa Peace and Security Forum, Middle East Security Forum, Beijing Xiangshan Forum, dan Global Public Security Cooperation Forum. Forum-forum tersebut tidak banyak, bahkan tidak sama sekali, membuka ruang bagi keterlibatan AS dan Jepang - 2 contoh rival strategis Cina.
Hal ini memberikan kesan kuat bahwa Cina ingin memainkan peran yang lebih dominan dalam politik dan keamanan global dengan meminggirkan pemain lama.
Bagaimana Indonesia harus bersikap?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!