Gara-gara Salah Paham dalam Berkomunikasi, Dua WNA India Bunuh Warga Jakarta
📅 Selasa, 16 Mei 2023, 13:35 WIB | Oleh: Tim PenulisSetelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polresta Denpasar pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.
Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!