Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gara-gara Salah Paham dalam Berkomunikasi, Dua WNA India Bunuh Warga Jakarta

📅 Selasa, 16 Mei 2023, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Setelah memeriksa beberapa saksi, pihak Polresta Denpasar pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.

Dalam waktu 2,5 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Proses Evakuasi Korban Ledakan Rumah di Medan

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Proses Evakuasi Korban Leda...
Nasional
DPR Tetapkan Hasil Seleksi ...
Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.