Joki Marak di Kampus, Lemahnya Dukungan Akademik untuk Mahasiswa
📅 Jumat, 12 Mei 2023, 12:37 WIB | Oleh: Tim PenulisTapi, menurut Haekal, perjokian punya sifat berbeda, yang belum cukup diatur dengan kerangka dua aturan di atas.
"Menyuruh orang lain tanpa memberikan kontribusi itu multiinterpretatif. Kontribusi apa? Apakah termasuk moneter? Kalau iya, berarti perjokian bukan pelanggaran kepengarangan." katanya.
Jika ditindak dengan kerangka plagiarisme pun juga sulit karena jual-belinya bersifat konsensual.
Tak hanya itu, penyedia jasa joki kini bahkan menawarkan jaminan lolos instrumen deteksi plagiasi seperti Turnitin.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau misalnya paper sehalaman, aku [patok harga] 30 ribu, itu udah plagiarismenya di bawah 15%," kata Gita yang menawarkan karya pesanan yang bebas dari indikasi jiplakan.
Isu perjokian sebenarnya sudah jadi perhatian nasional. Pada bulan Februari, misalnya, Harian Kompas menerbitkan rangkaian investigasi terkait praktik joki di kalangan mahasiswa maupun dosen, yang juga sempat viral di media sosial. Sayangnya, belum ada lagi regulasi atau kebijakan tambahan dari pemerintah yang lebih spesifik dan tegas untuk menangkal praktik ini di perguruan tinggi agar semua institusi satu visi.
Jangan lupakan dukungan akademik untuk mahasiswa
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelanggaran integritas akademik yang ditangani oleh Haekal dan rekan-rekannya di FH-UGM selama ini biasanya berupa kasus plagiasi. Untuk kasus-kasus kecurangan khusus, para dosen dapat membentuk tim ad hoc untuk menanganinya. Namun, ini belum pernah terjadi untuk insiden perjokian.
Kasus joki terbilang rumit untuk diinvestigasi karena melibatkan banyak pihak dan dengan transaksi yang bersifat anonim.
Di sini, meski regulasi yang lebih spesifik berperan penting sebagai langkah awal mendorong kesepakatan, budaya, dan kepedulian terhadap integritas akademik yang lebih kuat di kampus, mengandalkan itu saja pun tidak cukup dan perlu strategi alternatif.
Nantinya, selain membuat dan mempromosikan kanal laporan pelanggaran (whistleblowing system) untuk melacak dugaan kecurangan, misalnya, Ayu beranggapan institusi juga harus lebih mendukung mahasiswa agar mereka bisa mengasah dan mengatasi hambatan akademik, ketimbang mengandalkan bantuan pihak luar seperti Gita.
Pada tahun 2021, misalnya, Komisi Etik UBM Gorontalo turun tangan ketika seorang mahasiswa tidak bisa menjelaskan beberapa data dalam skripsinya, maupun proses pengolahannya secara kuantitatif.
Ketika ditanya, karena merasakan kesulitan akademik dan tekanan besar di penghujung masa kuliahnya, sang mahasiswa mengaku "meminta bantuan teman" - kata-kata yang tak asing bagi komisi etik sebagai penggunaan jasa joki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!