Joki Marak di Kampus, Lemahnya Dukungan Akademik untuk Mahasiswa
📅 Jumat, 12 Mei 2023, 12:37 WIB | Oleh: Tim Penulis"Sekarang joki tuh buset banyak banget. Kalau misalnya aku promosi cuma satu, udah kelelep sama ratusan joki lain per harinya," katanya.
Ayu, yang juga tergabung dalam komisi etik di kampusnya selama periode 2019-2020, menemukan cerita dari para mahasiswa yang serupa dengan kasus-kasus yang dikisahkan Gita. Ia pernah meluncurkan investigasi secara incognito - seolah-olah sebagai calon pengguna - untuk mengetahui lanskap perjokian di dunia pendidkan tinggi.
Tak hanya menyasar mahasiswa sarjana, Ayu mengatakan timnya menemukan layanan perjokian yang juga menarget mahasiswa S2. Ada beragam joki, misalnya, yang menawarkan jasa penyusunan tesis master dengan banderol harga Rp 5-10 juta.
Bahkan, dalam investigasinya, ia menemukan bahwa dosen juga bisa menjadi pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Artinya membantu proses pembuatan karya ilmiah secara internal, sementara dia bukan ditunjuk sebagai pembimbing, misalnya [..] Biasanya mereka dapat insentif Rp 2-5 juta per naskah - tergantung kesepakatan dan kesanggupan mahasiswa."
Untuk dosen yang ketahuan berbisnis joki, lembaga Ayu akan langsung menerapkan sanksi tegas, yakni pemecatan. Dosen yang menawarkan jasa ini dianggap melakukan pelanggaran etika yang sangat serius.
Namun, untuk mahasiswa, Ayu mengatakan tidak ada sanksi yang benar-benar mencoba menutup masa depan mahasiswa. Sanksinya cenderung lebih ringan - termasuk membatalkan nilai ujiannya hingga menunda wisuda - tergantung tingkat pelanggaran dan niatannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita selalu percaya bahwa, secara sistemik pasti bisa kita perbaiki untuk si mahasiswa ini," ungkapnya.
"Kenapa kok yang bersangkutan kesulitan? Bisa jadi karena memang malas. Tapi, yang kedua bisa jadi karena peran pembimbing yang kurang, atau mungkin dukungan penulisan akademik dalam kampusnya sendiri yang kurang [..] Kesulitan-kesulitan ini yang membuat mereka mencari alternatif lain."
Sulitnya menindak dan mendeteksi joki
Dalam tulisan yang terbit di The Conversation Indonesia pada Februari lalu, Haekal Al Asyari dan Felicity Salina, dosen Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) menjelaskan di Indonesia, belum ada regulasi yang spesifik dalam menindak praktik perjokian di lingkup pendidikan.
Hingga saat ini, salah satu konsep yang dipakai untuk menindak perjokian - misalnya sebagaimana tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk plagiarisme.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021, ada juga konsep "kepengarangan yang tidak sah" ketika penulis tidak memberikan kontribusi kepada pengarang lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!