Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

5 Aspek yang Harus Calon Karyawan Cermati dalam Kontrak Kerja

📅 Selasa, 18 Apr 2023, 19:23 WIB | Oleh:

Terkait bonus, jika bonus diberikan sesuai performa karyawan maka pastikan kontrak kerja mencantumkan target yang ditetapkan dan pemahaman tentang siapa yang memutuskan apakah tujuan telah tercapai.

3. Hari libur dan cuti

Sangat penting bagi calon pekerja untuk memahami ketentuan libur dan cuti sebelum menerima pekerjaan, karena hal ini dapat berdampak pada keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, kesehatan, dan produktivitas pekerja.

Pekerja perlu mempertimbangkan jenis cuti yang perusahaan tawarkan, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda, sehingga pekerja perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pekerja juga harus memperhatikan kompensasi yang akan diterima selama cuti. Pasalnya, beberapa perusahaan memberikan kompensasi penuh selama cuti, sementara yang lain memberikan kompensasi sebagian atau bahkan tidak memberikan kompensasi sama sekali.

Selain itu, penting untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait sisa cuti yang masih tersedia. Misalnya, apakah sisa cuti dapat digunakan di lain waktu atau dicairkan sebagai uang tunai.

4. Pengekangan pembatasan atau Restraint of Trade

Pastikan untuk memeriksa klausul apa pun yang membatasi Anda untuk bekerja di pekerjaan, industri, atau tempat yang sama setelah Anda pergi. Menurut laman know the law, aspek ini dikenal sebagai klausul Restraint of Trade.

Meski penting, hukum yang melingkupi arti dan keabsahan klausul ini sangat kompleks dan jarang dipahami oleh pengusaha atau pekerja. Biasanya klausul tersebut akan menentukan jangka waktu dan/atau wilayah geografis di mana karyawan tidak dapat bekerja di industri yang sama dengan pemberi kerja setelah kontrak kerja berakhir.

Tak hanya itu, perjanjian ini juga bisa melarang Anda untuk membawa klien Anda ke perusahaan baru Anda, meskipun klien ini telah Anda dapatkan jauh sebelum bekerja dengan perusahaan.

5. Klausul mengenai denda

Meski tak wajar, tak sedikit perusahaan yang menetapkan denda salah satu pihak ingin memutuskan hubungan kerja. Atas dasar itu, pastikan bahwa kontrak kerja mencantumkan persyaratan bahwa jangka waktu minimum pemberitahuan diberikan, dan pastikan bahwa persyaratan ini mengacu pada persyaratan minimum yang ditetapkan oleh undang-undang umum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.