5 Aspek yang Harus Calon Karyawan Cermati dalam Kontrak Kerja
📅 Selasa, 18 Apr 2023, 19:23 WIB | Oleh: Suliana
Doc: Dok.ebay
Seringkali, mendapat tawaran pekerjaan membuat banyak orang merasa gembira. Namun, jangan sampai kegembiraan ini berubah menjadi bencana hanya karena Anda tidak memahami atau membaca kontrak kerja dengan cermat.
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan yang umumnya memuat sejumlah ketentuan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban karyawan, durasi pekerjaan, besaran gaji, dan segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan.
Umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum karyawan mulai bekerja dan merupakan dokumen penting dalam memastikan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha atau perusahaan terpenuhi selama berlangsungnya hubungan kerja.
Dengan kata lain, kontrak kerja bertindak sebagai perlindungan hukum bagi karyawan dan pemberi kerja.
Atas dasar itu, mendapatkan pemahaman yang jelas dan mempelajari detail tentang apa yang tercakup dalam kontrak kerja sebelum Anda menandatanganinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin Anda tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya ia miliki, atau kewajiban yang harus ia penuhi. Terlebih jika ada kewajiban perusahaan yang ternyata merugikan karyawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikut 5 aspek di kontrak kerja yang harus Anda perhatikan, seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Deskripsi dan tanggung jawab pekerjaan
Aspek utama yang harus Anda pahami adalah deskripsi pekerjaan. Pasalnya, hal ini menentukan ruang lingkup peran Anda yang sebenarnya termasuk jam kerja. Memahami deskripsi pekerjaan juga mencegah Anda merasa terbebani oleh tanggung jawab yang terus berkembang atau berubah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melansir Guardian, Anda harus memeriksa bahwa uraian pekerjaan cukup mencerminkan peran yang Anda lamar, dan tidak terlihat memaksakan tanggung jawab tambahan yang tidak dapat atau tidak ingin Anda lakukan.
Ingatlah bahwa semakin luas uraian pekerjaan, maka semakin banyak fleksibilitas yang membuat atasan meminta Anda melakukan lebih banyak pekerjaan dari yang seharusnya. Jika Anda melihat adanya perbedaan, sebaiknya diskusikan dengan manajer sumber daya manusia atau manajer perekrutan sebelum Anda menandatangani kontrak.
2. Kompensasi dan keuntungan
Pastikan kontrak kerja mencantumkan besaran gaji sesuai dengan yang ditawarkan perusahaan. Juga pastikan apakah besaran gaji yang Anda terima sudah bersih atau gaji kotor atau yang belum dipotong pajak dan tunjangan lain.
Dengan dicantumkannya besaran gaji dalam kontrak kerja, maka pekerja akan memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa terkait dengan gaji. Pekerja dapat menggunakan kontrak kerja sebagai bukti jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Selain gaji, Anda perlu memeriksa apakah ada kompensasi lain seperti tunjangan atau bonus yang telah disepakati, seperti asuransi ketenagakerjaan, pesangon ketika Anda dipecat tanpa sebab atau diberhentikan. Periksa apakah tunjangan itu dijamin oleh perusahaan atau didapat dari potongan gaji Anda setiap bulannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!