Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset

📅 Kamis, 06 Apr 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Presiden Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Doc: Sumber: ICW - KJ/ONES

» RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para Ketua Umum Partai Politik menyetujui.

» Perampasan aset diharapkan memberi efek jera kepada para koruptor karena ada pemiskinan secara efektif.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Pengesahan UU tersebut, kata Kepala Negara, akan menjadi payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden seperti dikutip dari Antara.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disinggung Menko Polhukam, Mahfud MD, yang meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, untuk segera mengesahkan produk legislasi tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR baru-baru ini, Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan.

Bambang pun merespons dengan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut semua anggota DPR patuh pada "bos" masing-masing. Sebab itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi para Ketua Umum partai politik.

Kerugian Negara

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, yang diminta pendapatnya mengatakan RUU Perampasan aset merupakan upaya strategis untuk memastikan agar kerugian negara bisa segera dipulihkan dalam waktu yang cepat.

Hal itu karena ada banyak kasus di mana tersangka meninggal dan tidak memiliki ahli waris, bahkan mengganti kewarganegaraan atau lari keluar negeri.

"Dengan kehadiran regulasi perampasan aset jadi cepat langkah aparat penegakan hukum untuk menyita aset," tegas Bhima.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
PT KAI: Kereta Petani Pedag...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.